Berkaitan dengan musyawarah desa (Musdes) yang membahas tentang persetujuan pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUNDESMA) dengan pengelola kegiatan dana bergulis masyarakat Eks program Nasional pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (DBM PNPM-PMD), maka diadakan Musdes, Senin (19/12/22), pukul 13.00 WITA tentang penyampaian panduan teknis pembentukan BUNDESMA pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan dan Dalam Rangka melaksanakan ketentuan pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Musdes ini dilaksanakan dan dihadiri oleh Kepala Desa, Pemerintah Kecamatan, Pendamping Desa, kelompok Simpan Pinjam yang ada di Lamatti Riattang, serta tokoh masyarakat dan unsur lain yang terkait dengan Musdes ini.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi, selanjutnya seluruh peserta MUSDes menyepakati beberapa hal yang berketetatan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah yaitu:
Penulis : Sri Indrayani